Cara Mudah Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan: Syarat dan Langkahnya
Tutorial melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan
4/9/20262 min read


Apakah penglihatan Anda mulai kabur dan butuh kacamata baru? Tidak perlu khawatir soal biaya! BPJS Kesehatan memberikan fasilitas subsidi kacamata untuk para pesertanya. Artikel ini akan membahas tuntas cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, syarat yang dibutuhkan, hingga rincian subsidinya agar Anda tidak bingung saat proses pengajuan.
Syarat Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Sebelum menuju ke fasilitas kesehatan, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat utama berikut ini:
Status Kepesertaan Aktif: Pastikan kartu BPJS Kesehatan (JKN-KIS) Anda dalam status aktif dan tidak ada tunggakan iuran bulanan.
Berdasarkan Indikasi Medis: Penggantian kacamata diberikan berdasarkan pemeriksaan dokter dengan indikasi medis minimal (Spheris 0.5D atau Cylinder 0.25D).
Batas Waktu Klaim: Fasilitas kacamata dari BPJS Kesehatan hanya bisa diklaim satu kali setiap 2 tahun.
Rincian Plafon Subsidi Kacamata BPJS
Besaran subsidi atau pertanggungan dana kacamata disesuaikan dengan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. Berikut adalah rinciannya:
Kelas 1: Rp 330.000
Kelas 2: Rp 220.000
Kelas 3 / PBI: Rp 165.000
Catatan Penting: Jika total harga frame dan lensa kacamata di optik ternyata melebihi plafon subsidi dari kelas Anda, Anda tidak perlu membatalkan transaksi. Anda hanya perlu membayar sisa selisih kekurangannya saja dari kantong pribadi.
Langkah-Langkah Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Ikuti panduan langkah demi langkah berikut ini agar proses klaim kacamata Anda berjalan lancar tanpa penolakan:
Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah pertama, datanglah ke Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang menjadi Faskes Tingkat Pertama Anda (sesuai yang tertera di aplikasi Mobile JKN). Keluhkan kondisi mata Anda dan mintalah surat rujukan ke poli mata di Rumah Sakit lanjutan.
Lakukan Pemeriksaan di Dokter Spesialis Mata
Bawa surat rujukan tersebut ke Rumah Sakit atau klinik utama (Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan) yang ditunjuk. Dokter spesialis mata akan memeriksa kondisi mata Anda secara detail dan menerbitkan resep kacamata (minus, plus, atau silinder).
Legalisasi Resep (Wajib)
Setelah menerima resep dari dokter spesialis mata, jangan langsung pergi ke optik! Bawa resep tersebut ke loket khusus BPJS Kesehatan yang ada di dalam Rumah Sakit untuk diberikan cap atau dlegalisasi (verifikasi) oleh petugas.
Kunjungi Optik I&U
Terakhir, bawa resep kacamata yang sudah dilegalisasi, KTP, dan kartu BPJS Kesehatan Anda ke optik yang bekerjasama resmi dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya yaitu OPTIK I&U yang berlokasi di Ruko Zona Madina, Jalan Raya Parung Bogor. Anda tinggal memilih bingkai dan lensa sesuai keinginan.
Informasi lebih lanjut hubungi WA Optik I&U : 0812 1179 4996
